Legalitas Modifikasi: Apa Saja yang Dilarang?

Awas Tilang! Modifikasi Kendaraan yang Dilarang Hukum

Modifikasi kendaraan adalah hobi yang digemari, memungkinkan pemilik mengekspresikan diri dan meningkatkan performa. Namun, ada batas hukum yang ketat demi keselamatan bersama dan ketertiban lalu lintas. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi payung hukum utamanya.

Apa saja modifikasi yang berpotensi bikin Anda berurusan dengan polisi?

  1. Perubahan Dimensi dan Rangka: Mengubah ukuran panjang, lebar, atau tinggi kendaraan secara drastis tanpa persetujuan dan uji tipe ulang (KIR) adalah ilegal. Termasuk di dalamnya pemotongan atau penambahan sasis.
  2. Mesin dan Knalpot: Modifikasi mesin yang mengubah spesifikasi teknis (kapasitas, daya) tanpa uji tipe ulang. Penggunaan knalpot bising yang melebihi ambang batas kebisingan yang ditetapkan juga dilarang keras dan sering menjadi sasaran razia.
  3. Sistem Pencahayaan: Penggunaan lampu HID/LED yang terlalu terang dan menyilaukan pengendara lain. Penggunaan lampu strobo, rotator, atau sirine untuk kendaraan pribadi juga tidak diperbolehkan (hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, polisi, pemadam kebakaran).
  4. Penggunaan Kaca Film: Kaca film yang terlalu gelap melebihi batas toleransi yang ditetapkan (umumnya 70% untuk kaca depan, 40% untuk samping dan belakang) karena dapat mengganggu visibilitas.
  5. Ban dan Pelek: Penggunaan ban atau pelek yang tidak sesuai standar, terlalu besar hingga keluar dari fender, atau mengganggu kestabilan dan keamanan berkendara.
  6. Sistem Pengereman dan Kemudi: Segala modifikasi pada sistem vital ini yang dapat mengurangi efektivitas dan keamanannya sangat dilarang.

Agar Legal:

Setiap perubahan spesifikasi teknis kendaraan (misalnya bentuk atau mesin) harus melalui Uji Tipe dan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan, kemudian dilanjutkan dengan Uji Berkala (KIR).

Konsekuensi:

Melanggar aturan modifikasi bisa berujung pada tilang dengan denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah, bahkan penyitaan kendaraan.

Intinya, modifikasi memang menarik, namun keselamatan dan kepatuhan hukum harus jadi prioritas. Pastikan modifikasi Anda tidak hanya keren, tapi juga aman dan legal di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *