Tanah Ulayat Berteriak: Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Cengkeraman Konflik Agraria
Konflik agraria menjadi bayang-bayang kelam bagi masyarakat adat di seluruh dunia, khususnya di Indonesia. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan pertarungan fundamental atas hak-hak asasi, identitas, dan keberlanjutan hidup mereka.
Pemicunya beragam: ekspansi korporasi (sawit, tambang, HTI), proyek pembangunan infrastruktur raksasa, hingga kebijakan negara yang abai terhadap hak-hak tradisional. Seringkali, hak ulayat mereka tidak diakui secara hukum, membuat tanah adat rentan dicaplok tanpa persetujuan.
Dampaknya? Hilangnya tanah ulayat, sumber penghidupan, dan kearifan lokal yang telah dijaga turun-temurun. Masyarakat adat kerap dikriminalisasi, dituduh merusak hutan padahal merekalah penjaganya sejati. Lingkungan pun rusak parah, mengancam ekosistem dan masa depan generasi.
Namun, mereka tidak diam. Dengan gigih, masyarakat adat berjuang melalui jalur hukum, advokasi, hingga aksi damai mempertahankan tanah leluhur mereka. Mereka bukan hanya melawan demi tanah, melainkan juga demi identitas, budaya, dan masa depan generasi penerus. Perjuangan ini menuntut pengakuan penuh dari negara terhadap hak-hak adat, penegakan hukum yang adil, dan pembangunan yang berpihak pada keberlanjutan serta martabat manusia. Mengakui dan melindungi hak masyarakat adat adalah kunci menuju keadilan agraria dan keberlanjutan lingkungan bagi kita semua.




