Hukuman Mati: Efek Gentar yang Menggantung?
Hukuman mati, sebagai sanksi pidana tertinggi, kerap diperdebatkan efektivitasnya dalam mencegah kejahatan berat seperti pembunuhan atau terorisme. Para pendukungnya berargumen bahwa ancaman kehilangan nyawa akan menciptakan efek gentar (deterrence) yang kuat, membuat calon pelaku berpikir dua kali sebelum bertindak. Namun, benarkah demikian?
Berbagai penelitian global, terutama dari lembaga-lembaga independen dan akademisi, seringkali gagal menemukan bukti konklusif yang mendukung klaim tersebut. Negara-negara yang menghapus hukuman mati tidak secara konsisten menunjukkan peningkatan angka kejahatan berat, begitu pula sebaliknya. Perbandingan antara negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan dan menghapuskan hukuman mati pun seringkali tidak memperlihatkan perbedaan signifikan dalam tingkat kejahatan.
Psikologi kriminal menunjukkan bahwa pelaku kejahatan berat seringkali bertindak impulsif, di bawah pengaruh zat, atau dengan keyakinan bahwa mereka tidak akan tertangkap. Bagi mereka, kepastian penangkapan dan penghukuman yang cepat, bukan keparahan hukuman itu sendiri, yang lebih mungkin menjadi faktor pencegah. Ancaman kematian mungkin terlalu abstrak atau jauh di benak mereka saat melakukan tindak kejahatan.
Kebijakan hukuman mati lebih sering berfungsi sebagai retribusi (pembalasan) atau untuk menghalangi pelaku yang sama melakukan kejahatan lagi (incapacitation), ketimbang sebagai alat pencegah kejahatan secara luas. Pencegahan kejahatan berat yang efektif diyakini lebih bergantung pada sistem peradilan pidana yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, penyelidikan yang akurat, serta penanganan akar masalah kejahatan seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesenjangan sosial.
Singkatnya, klaim bahwa hukuman mati memiliki dampak signifikan dalam mencegah kejahatan berat masih menjadi mitos yang belum terbukti secara empiris. Fokus pada pencegahan kejahatan seharusnya bergeser dari ancaman hukuman mati ke pembangunan sistem yang lebih komprehensif dan berkeadilan, yang memastikan kepastian hukum dan mengatasi penyebab fundamental kejahatan.






