Peradilan Anak: Membimbing, Bukan Menghukum
Kejahatan tidak mengenal usia, namun penanganannya berbeda jika pelakunya adalah anak di bawah umur. Sistem peradilan anak hadir sebagai jawaban, dengan filosofi yang jauh berbeda dari peradilan dewasa. Ini bukan tentang menghukum, melainkan membimbing dan memulihkan.
Berbeda dengan sistem dewasa yang fokus pada retribusi (pembalasan) dan penjeraan, peradilan anak mengedepankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan kepentingan terbaik anak. Tujuannya bukan menghukum semata, melainkan membimbing anak untuk kembali ke jalur yang benar, memahami kesalahannya, dan mencegah pengulangan.
Salah satu pilar utamanya adalah diversi, yaitu upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal ke proses di luar pengadilan. Ini dilakukan jika memungkinkan, demi menghindari stigma negatif dan dampak psikologis dari proses hukum. Diversi melibatkan musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif, di mana korban, pelaku, dan masyarakat bersama mencari solusi untuk memulihkan keadaan.
Jika harus berlanjut ke pengadilan, prosesnya pun khusus, melibatkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum yang memahami psikologi anak. Penekanan bukanlah pada lamanya hukuman, melainkan pada program pembinaan seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, dan terapi psikologis. Tujuannya agar anak dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak mengulangi perbuatannya.
Sistem peradilan anak adalah cerminan dari keyakinan bahwa setiap anak, bahkan yang melakukan kesalahan, berhak mendapatkan kesempatan kedua. Ini adalah investasi sosial untuk masa depan bangsa, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan empati dan visi jauh ke depan.






